Beri Peringatan atas Revisi UU ITE, PBNU: Bukan Berarti Tak Boleh Muat Larangan tentang Ujaran Kebencian!

- 17 Februari 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ilustrasi revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). /ArtsyBeeKids/Pixabay

PR DEPOK – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas memberi peringatan atas revisi atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, UU ITE harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ucap Robikin pada Rabu, 17 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pendapatan Negara Berkurang, Rocky Gerung: Jangan Salahkan Tuhan, Ambisi Presiden yang Harusnya Diturunkan

Ia menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut.

Antara lain, lanjut dia, yakni guna melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, ia menilai bahwa transaksi elektronik di era digital dewasa ini kian marak dan menjadi satu kelaziman.

Baca Juga: Sinopsis Film Venom, Kisah Seorang Jurnalis yang Tubuhnya Menyatu dengan Symbiote Misterius

Akan tetapi di sisi lain, transaksi elektronik juga menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x