Sementara itu, menanggapi laporan yang dilayangkan PPMK atas dirinya, Novel Baswedan merasa aneh lantaran pelapor dinilai berlebihan.
“Saya merasa aneh saja, ini melapor ngapain?,” ujar Novel Baswedan menegaskan.
Ia lantas menerangkan bahwa sebetulnya pihak pelapor juga bisa terancam pidana Pasal 220 KUHP, id mana ada pihak yang melaporkan suatu kasus yang sebenarnya tidak terjadi. Menurutnya, pelapor bisa terancam pidana karena menyuruh polisi untuk memproses laporan yang sebenarnya tidak perlu diusut.
“Artinya kalau dalam bahasa gaul itu ngerjain polisi lah, nyuruh sesuatu (untuk) polisi melakukan, yang sebetulnya itu gak perlu diusut,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait dengan tanggapannya soal meninggalnya Maaher di tahanan.
Dalam pelaporan tersebut, PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar kode etik KPK dan etika berkomunikasi.
***