Pernyataan ini ia lontarkan dalam respon terhadap isu revisi UU ITE yang disampaikan oleh Presiden RI ke-7 itu.
“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky.
Pernyataan ini lantas ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, yang menyatakan siap untuk melaporkan Rocky Gerung dengan tuduhan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Ia menilai pernyataan Rocky Gerung yang meminta presiden untuk merevisi pikirannya itu sudah kelewatan.
“Saya sbg pendukung setia pak @jokowi sakit hati baca pernyataan RG. Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia org yg berpendidikan, di mana moralnya sbg pendidik?” ujar Husin dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk melaporkan pengamat politik itu ke polisi jika dirinya sebagai pendukung Jokowi termasuk dalam kategori Antar Golongan yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Klu seandainya pendukung Jokowi masuk dlm kategori Antar Golongan dlm Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!” tuturnya.***