Sebut PTPN Bisa Gugat Habib Rizieq Secara Perdata, Pakar: Jika Melanggar, Ada Denda Kurang Lebih Rp4 Miliar

- 20 Februari 2021, 19:17 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Hal ini lantaran FPI dinilai telah melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan.

Iwan menilai, akad jual beli tanah yang dilakukan pihak FPI tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Baca Juga: Perahu tak Kunjung Datang, Dian Pelangi dan Suami Nekat Terobos Banjir untuk Mengungsi ke Rumah Kakaknya

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, maka sertifikatnya dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” kata Iwan.

Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x