Sebut PTPN Bisa Gugat Habib Rizieq Secara Perdata, Pakar: Jika Melanggar, Ada Denda Kurang Lebih Rp4 Miliar

- 20 Februari 2021, 19:17 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Sejauh ini, PTPN VII sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Pihak Bareskrim Polri saat ini tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Habib Rizieq.

Di sisi lain, PTPN VIII akan mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh oleh Habib Rizieq di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Akui Jadi Saksi Kehormatan SBY kepada Megawati, Dipo Alam: Saya Diperintahkan Khusus Buat Bu Mega Senang

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati mengatakan, PTPN VIII berupaya untuk menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan yang ditempati pesantren Habib Rizieq tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil guna mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga nantinya dapat memberikan hasil keuangan untuk Negara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x