PR DEPOK - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok dikabarkan harus mendekam di balik jeruji karena dianggap telah melakukan perusakan akibat melempar batu ke pabrik rokok di Dusun Nyiur.
Kisah ditangkapnya keempat IRT tersebut kemudian viral di media sosial lantaran dua di antara IRT tersebut terpaksa harus membawa bayinya ke dalam tahanan karena masih menyusui.
Menanggapi kabar tersebut Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta agar keempat orang IRT yang ditahan bersama bayinya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: DKI Jakarta Siapkan Rp5 Miliar untuk Influencer, Simak Faktanya
Permintaan itu disampaikan Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Minggu 21 Februari 2021.
Sahroni berpendapat bahwa terdapat aspek-aspek humanis yang harus dipertimbangkan dalam masalah hukum. Mengingat bahwa dalam kasus tersebut para IRT membawa anaknya yang masih disusui.
"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara," kata Sahroni.
Baca Juga: Jarang Terjadi, 3 Sekjen PDI Perjuangan Ngopi Bareng Sambil Bincang Masalah Politik
Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi pihak berwenang agar bisa segera membebaskan para IRT ini.