Viral Ibu Ditahan Bersama Balitanya, Sahroni: Bebaskan! Pertimbangkan Aspek Humanis dalam Hukum

- 21 Februari 2021, 19:49 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram.com/@ahmadsahroni88/

Baca Juga: Kukuh Bela UU ITE, Teddy Gusnaidi: Kerdilkan UU ITE Artinya Kelompok Intoleran Bebas Rusak Bangsa Ini!

Akibat tindakan mereka tersebut, mereka diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x