Akibat tindakan mereka tersebut, mereka diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.***
Akibat tindakan mereka tersebut, mereka diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.***
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: ANTARA