"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," tutur Indriyanto.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sengketa lahan PTPN VIII dengan Habib Rizieq Shihab ini lebih baik diselesaikan secara hukum.
Baca Juga: Anies Baswedan Klaim Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Gerak Cepat Jajarannya Membuat Banjir Cepat Surut
Menurutnya, prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Tak hanya bisa melayangkan hukum pidana, menurut Indriyanto, pihak PTPN juga bisa mengajukan gugatan perdata terkait dengan penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," paparnya menerangkan.
Untuk diketahui, ponpes milik Habib Rizieq di Bogor sebelumnya digugat oleh PTPN lantaran diduga menggunakan tanah negara.***