SE Kapolri Sebut Tersangka ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf, Iwan Sumule: Saran Saya Minta DPR Buat ‘UU Maaf’

- 24 Februari 2021, 12:35 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM

Oleh sebab itu, dia menyarankan lebih baik Kapolri meminta kepada DPR untuk membuat “UU Maaf”.

Surat Edaran Kapolri soal UU ITE yg menyatakan bahwa cukup dengan ‘meminta maaf’ tak akan diproses hukum. Saya sarankan agar Kapolri meminta @DPR_RI untuk membuat ‘UU Maaf’. Karena ‘Surat Edaran’ ataupun ‘Maklumat’ bukan ketetapan hukum yg mengatur warga negara. Iya gak sih?” ujar Iwan Sumule.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Refly Harun: Efek Dua Kali Pilpres dan Sikap Diamnya

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut.

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Maumere TImbulkan Kerumunan Massa, Pihak Istana Angkat Bicara

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

5. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x