Akui Kerumunan Jokowi di NTT Sama dengan Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Dia Dipidana Bukan karena Itu

HM
- 24 Februari 2021, 16:59 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut berkomentar ihwal kerumunan warga yang menyambut kunjungan Jokowi di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 23 Februari 2021 kemarin.

Diketahui kunjungan Jokowi yang disambut sejumlah warga dan menimbulkan kerumunan di Kota Maumere, NTT itu mengundang kritik banyak pihak yang kemudian disangkut-pautkan dengan kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab (HRS) ke penjara beberapa waktu lalu.

Disampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Ferdinand Hutahaean menyadari bahwa peristiwa kerumunan penyambutan Jokowi di NTT memang sama dengan kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu saat menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jokowi Bagi Suvenir Saat Kerumunan di NTT, Mardani: Jika Sudah Disiapkan di Mobil Berarti Bukan Spontanitas

Menurutnya posisi Habib Rizieq Shihab sebagai orang yang disambut memang tak bersalah dan terbukti ia tidak di proses hukum atas kejadian tersebut.

Peristiwa euforia dan histeria spontan penyambutan itu sama jg dgn kondisi ketika Rizieq Shihab disambut pendukungnya dari Bandara Soekarno Hatta. Itu bukan kesalahan Rizieq Shihab makanya dia pun tak pernah diproses hukum atas peristiwa itu. Sama dgn yg di NTT, itu histeria spontan,” cuit Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Ia lantas bertanya kepada pihak yang menyangka kejadian di Bandara Soekarno-Hatta membuat Habib Rizieq Shihab dipidana.

Baca Juga: Ernest Prakasa Nilai Penggunaan 'ala Menparekraf Sandiaga' Kurang Pantas Dicantumkan di Program Wisata

 

Memangnya Rizieq Shihab pernah dipidana atas kerumunan penyambutannya dari Bandara? dibilang bodoh pasti marah, dibilang aja kurang pintar,” ujar Ferdinand.

Sejauh ini, memang tidak ada informasi yang menyebut Habib Rizieq Shihab dipidana karena kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere Disamakan dengan Kasus HRS, Ferdinand: Ayolah Gunakan Nalar, Jangan Asal Komentar!

Dalam kasus tersebut lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka, di antarnya Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Habib Rizieq juga diperkarakan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Online di prakerja.go.id, Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x