“Walaupun nanti di dalam perdebatan di pengadilan, yang mungkin akan dianggap ada alasan pemaaf karena ketergesa-gesaan, antusiasme, dan segala macem itu, atau disebut Presiden melakukan itu karena dipaksa oleh keadaan untuk menemui rakyat, ya bisa aja. Nanti ada interpretasi keadaan memaksa,” ujar Rocky Gerung.
Meski begitu, Rocky Gerung menilai bahwa hal ini adalah masalah hukum. Jangan sampai, nantinya justru prinsip-prinsip hukum itu sendiri akhirnya dilecehkan.
“Tapi ini soal hukum. Kita mungkin akan menganggap bahwa prinsip-prinsip hukum itu akhirnya dilecehkan sendiri oleh mereka yang seharusnya memberi contoh penegakan hukum,” kata Rocky Gerung.***