KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Pembagian Jatah Dugaan Suap Bansos Juliari P Batubara

- 26 Februari 2021, 17:55 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.*
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.* // ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 25 Februari 2021 memeriksa Ihsan Yunus yang saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dari hasil pendalaman kasus dugaan suap bansos ini, KPK mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai adanya dugaan suap pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 26 Februari 2021: 35.207 Positif, 30.803 Sembuh, 721 Meninggal Dunia

Selain memeriksa Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos, KPK juga telah memeriksa 3 saksi lainnya untuk tersangka Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

3 orang saksi lain yang diperiksa KPK ialah 2 anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19 masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir.

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," ujar Ali.

Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari P Batubara ke beberapa pihak di daerah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari 2021, Andin Curiga karena Al Terburu-buru Pergi di Tengah Malam

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.

KPK secara total telah menetapkan 5 tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Sebut Buzzer Merupakan Penjaga untuk Tegakan Kekuasaan, Amien Rais: Ini Sangat Menyedihkan

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x