KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sejumlah Pejabat Pemprov Kaget

- 27 Februari 2021, 17:46 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi

Sementara itu, sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget atas penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK.

“Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini masih asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas.

Pejabat Pemprov Sulsel lainnya juga merasa kaget, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras di Tanah Papua, Anggota DPD Minta Presiden Segera Cabut Kebijakan Perizinan

“Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kebiasaan tidak menggunakan ponsel pada pagi hari saat hari libur mengakibatkan kabar tersebut diketahui lewat media elektronik (TV), lalu ia bergegas mengambil hp dan memastikan kabar tersebut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Februari 2021: 35.440 Positif, 31.113 Sembuh, 725 Meninggal Dunia

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada,” ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x