PR DEPOK- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis dengan tegas menolak kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.
Cholil Nafis mengatakan hal tersebut di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, pada Minggu, 28 Februari 2021.
"Sekali kita tolak @maka selamanya kita tolak @miras. . Klo ada manfaatnya dari hasil investasinya tapi mudharatnya lebih banyak," ujar Cholil Nafis.
Adapun alasan penolakan tersebut, kata dia, lantaran korban meninggal karena miras banyak sekali bahkan melebihi korban pandemi Covid-19.
"Yaitu kriminalnya meningkat bahkan menurut WHO orang meninggal krn miras thn 2014 ada 3 jt lebih. Ini lebih dr krn covid-19," kata Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis pun mendapat tanggapan dari akun @Mawasdir yang mengatakan akan menunggu fatwa MUI terkait miras ini.
Hal itu pun dibalas kembali oleh Cholil Nafis dengan menegaskan bahwa tak perlu fatwa untuk miras, karena sudah jelas haram.
Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar