MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: Ini Jelas Haram, Ngapain Nunggu Fatwa

- 28 Februari 2021, 13:00 WIB
Kolase potret Ketua MUI, Cholil Nafis (kiri) dan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (kanan).
Kolase potret Ketua MUI, Cholil Nafis (kiri) dan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (kanan). /Dok. Twitter/@cholilnafis dan Instagram/@hnurwahid.

PR DEPOK- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis dengan tegas menolak kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Cholil Nafis mengatakan hal tersebut di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, pada Minggu, 28 Februari 2021.

"Sekali kita tolak @maka selamanya kita tolak @miras. . Klo ada manfaatnya dari hasil investasinya tapi mudharatnya lebih banyak," ujar Cholil Nafis.

Baca Juga: Sedih Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Jimly Asshiddiqie: Kalau Dia Langgar Hukum Diproses di DPR, Bukan ke Polri 

Adapun alasan penolakan tersebut, kata dia, lantaran korban meninggal karena miras banyak sekali bahkan melebihi korban pandemi Covid-19.

"Yaitu kriminalnya meningkat bahkan menurut WHO orang meninggal krn miras thn 2014 ada 3 jt lebih. Ini lebih dr krn covid-19," kata Cholil Nafis.

Cuitan Cholil Nafis pun mendapat tanggapan dari akun @Mawasdir yang mengatakan akan menunggu fatwa MUI terkait miras ini.

Hal itu pun dibalas kembali oleh Cholil Nafis dengan menegaskan bahwa tak perlu fatwa untuk miras, karena sudah jelas haram.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x