PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalisasi minuman keras (miras) sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.
Kebijakan ini kemudian menuai pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya Haikal Hassan.
Lantas, Haikal Hassan membeberkan makna miras yang bertentangan menurut butir-butir pengamalan dari setiap sila dalam Pancasila.
Pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menurutnya jika minum miras atau mabuk tentunya dilarang di semua agama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Haikal Hassan menyebut bahwa mabuk tidak akan membuat seseorang memiliki adab.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kenyataannya, mabuk tidak bisa membuat bersatu justru cenderung memicu keributan.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes di NTT Ditolak, Refly Harun: Jokowi Harus Komitmen Soal Aturan
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.