Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar

- 28 Februari 2021, 11:40 WIB
Aktivis media sosial, Haikal Hassan.
Aktivis media sosial, Haikal Hassan. /Tangkapan layar kanal YouTube Fadli Zon Official

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalisasi minuman keras (miras) sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.

Kebijakan ini kemudian menuai pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya Haikal Hassan.

Lantas, Haikal Hassan membeberkan makna miras yang bertentangan menurut butir-butir pengamalan dari setiap sila dalam Pancasila.

Baca Juga: Polemik Dilegalkannya Miras Berlanjut, Christ Wamea: Pemimpin Taat Tak Mungkin Izinkan Miras di Negaranya

Pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menurutnya jika minum miras atau mabuk tentunya dilarang di semua agama.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Haikal Hassan menyebut bahwa mabuk tidak akan membuat seseorang memiliki adab.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kenyataannya, mabuk tidak bisa membuat bersatu justru cenderung memicu keributan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes di NTT Ditolak, Refly Harun: Jokowi Harus Komitmen Soal Aturan

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x