Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes di NTT Ditolak, Refly Harun: Jokowi Harus Komitmen Soal Aturan

HM
- 28 Februari 2021, 10:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut mengemukakan pendapat ihwal ditolaknya laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Perlu diketahui sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan tidak menerbitkan laporan polisi yang hendak dibuat Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis 25 Februari 2021 terhadap kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT imbas kedatangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Disampaikan melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021, Refly Harun memaklumi keinginan sebagian masyarakat termasuk Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan agar ditegakkannya asas equality before the law (asas kesamaan dihadapan hukum).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

Namun menurutnya perlu dipahami bahwa untuk orang nomor satu di NKRI, berlaku hak dan proses khusus yang berbeda dibandingkan warga negara biasa jika melakukan pelanggaran hukum dan yang bisa memperkarakan presiden hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Seorang presiden kalau mau diproses hukum dipidana biasa ya terlebih dahulu harus dijadikan warga biasa. Tidak bisa dia dalam posisi sebagai presiden,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Sabtu, 27 Februari 2021.

 

“Persoalan terbesarnya bukan pada pelanggaran Presiden Jokowi tapi bagaimana penanganan Habib Rizieq. Kalau memang nurani para anggota DPR merasa terusik dengan tindakan Jokowi yang berkali-kali, mereka harus memahami tidak ada institusi lain yang bisa mempersoalkan presiden kecuali DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Sesuai Pemeriksaan Saksi, Nurdin Abdullah Kini Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Pembangunan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x