Apakah Bisa Jokowi Dipolisikan Soal Kerumunan di NTT? Refly Harun: Ada 2 Sebab Presiden Dapat Diberhentikan

- 26 Februari 2021, 11:14 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari kerumunan massa yang terjadi di Maumere, NTT, saat Jokowi melakukan kunjungan kerja.

Refly Harun menyoroti kabar adanya pihak yang ingin mempolisikan Presiden RI ke-7 itu terkait dengan pengumpulan massa yang terjadi belum lama ini.

Dalam pemaparannya, Refly Harun menilai harus ada rasa keadilan dalam penegakan hukum, namun tentu tidak mudah untuk memproses seorang Presiden atau kepala negara.

Baca Juga: Soal Kerumunan Jokowi di NTT Dilaporkan ke Polisi, Irma Suryani Tegas: Tidak Tepat! 

Hal tersebut dilontarkan Refly Harun lewat satu video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya Refly Harun pada Jumat, 26 Februari 2021.

“Karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa. Saya paham bahwa aspirasi sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi juga diproses karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut dia, Jokowi dinilai telah melanggar protokol kesehatan lantaran mengumpulkan massa dan melemparkan bingkisan yang membuat massa semakin antusias.

Tak hanya itu, Refly Harun melanjutkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan keluar dari atap mobil untuk menyapa massa yang kemudian membuat kerumunan semakin besar.

Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati Anggota TNI, Adhie Massardi: Ngeri, Itu Mengapa Saya Gak Berani Kritik Polri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x