Apakah Bisa Jokowi Dipolisikan Soal Kerumunan di NTT? Refly Harun: Ada 2 Sebab Presiden Dapat Diberhentikan

- 26 Februari 2021, 11:14 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

Inilah yang menurutnya membuat publik lantas menuntut agar presiden Jokowi juga dikenakan sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan KUHP.

“Dua UU ancamannya hukumannya hanya ringan saja, satu tahun. Tapi Pasal Penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq itu ancaman hukumannya 6 tahun, karena 6 tahun tentu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan atau tindak pidana berat dan ada alasan untuk ditahan,” kata dia.

Lebih lanjut, Refly Harun meyakini bahwa itulah yang juga menjadi satu-satunya alasan Pasal Penghasutan diterapkan kepada Habib Rizieq, yakni agar mantan Imam Besar FPI itu bisa ditahan.

Baca Juga: SBY Akui Sulit Dapatkan Keadilan, Gus Nadir: Bapak Beruntung Pernah Berkuasa, Kami Cuma Jadi Rakyat

Pakar hukum itu lantas membahas soal kerumunan Habib Rizieq dan Jokowi yang dinilai kurang lebih sama, sehingga banyak pihak yang menuntut agar Jokowi juga dipolisikan.

“Lalu barangkali imajinasinya ditangkap pula, ditahan pula selama 20 hari plus perpanjangan waktu 40 hari, sambil menunggu pengadilan. Apakah bisa seorang Presiden dibegitukan?,” ucap Refly Harun memulai penjelasan soal kemungkinan pelaporan terhadap Jokowi.

Menurutnya,  Pasal 7a UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu bisa diberhentikan dengan dua sebab, yakni melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut, katanya, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Nilai Terlalu Mudah HRS Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Orang Jadi Menangih yang Sama pada Presiden

“Kalau kita bicara tindak pidana berat lainnya, maka kita bicara tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun lebih. Maka dia bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x