“Jadi kalau Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan kasusnya mirip sama Presiden Jokowi, maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat.”
Jika demikian, sambung Refly Harun, akan ada inisiasi untuk menjatuhkan Presiden RI Jokowi atau the trial of impeachment. Akan tetapi, tuturnya, publik tidak boleh lupa bahwa perkara ini bukan tingkat polisi, melainkan tingkat politisi.
“Karena dia tingkat politisi, maka sesungguhnya sangat tergantung inisiatif dari DPR untuk memproses ini. Maka itu yang dimaksud the trial of impeachment, dasarnya adalah bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnya, yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar protokol kesehatan,” ujar Refly Harun.***