Apakah Bisa Jokowi Dipolisikan Soal Kerumunan di NTT? Refly Harun: Ada 2 Sebab Presiden Dapat Diberhentikan

- 26 Februari 2021, 11:14 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

“Jadi kalau Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan kasusnya mirip sama Presiden Jokowi, maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat.”

Jika demikian, sambung Refly Harun, akan ada inisiasi untuk menjatuhkan Presiden RI Jokowi atau the trial of impeachment. Akan tetapi, tuturnya, publik tidak boleh lupa bahwa perkara ini bukan tingkat polisi, melainkan tingkat politisi.

Baca Juga: Sebut Netizen Indonesia Memang Paling Mengerikan di Dunia, Gus Umar: Ngeri Banget Hinaan dan Bully-nya!

“Karena dia tingkat politisi, maka sesungguhnya sangat tergantung inisiatif dari DPR untuk memproses ini. Maka itu yang dimaksud the trial of impeachment, dasarnya adalah bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnya, yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar protokol kesehatan,” ujar Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x