Desak Pemerintah Revisi Perpres Miras, Saleh Partaonan: Manfaatnya Sedikit, Mudaratnya Pasti Lebih Banyak!

- 1 Maret 2021, 17:11 WIB
Politikus PAN, Saleh Partaonan Daulay.
Politikus PAN, Saleh Partaonan Daulay. /Dok. DPR RI.

Saleh menilai, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat.

Sehingga, lanjut Saleh Partaonan, dikhawatirkan peredaran miras lebih merajalela dengan adanya Perpres tersebut.

“Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam Perpres,” kata politisi PAN itu.

Saleh Partaonan berpendapat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras lantaran dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.

Baca Juga: Heran Qodari Seperti 'Kerasukan' Saat Bahas Demokrat Tapi Bela Moeldoko, Ossy: Ada Kader Belum Bayar Survei?

Menurutnya, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman memang sangat tidak baik.

“Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang,” ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa pemerintah harus menghitung berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut.

Kemudian, pendapatan itu dibandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.

Baca Juga: Puji Keputusan AHY Pecat Kader Demokrat, Hasbil Lubis: Provokasi Tak Dapat Ditoleransi, Harus Ditindak Tegas!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah