PR DEPOK – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Diketahui, dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah pasal yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu.
Saleh Partaonanmenjelaskan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi
“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Saleh Partaonan pada Minggu, 28 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Oleh sebab itu, menurut penilaian Saleh Partaonan, Perpres tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah.
“Kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” ujar di dengan tegas.
Menurut penuturannya, jika disebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.