Rocky Gerung Sebut Negara Cari Uang dengan Memabukkan Orang, Arief Puyuono: Kurang Pandai Kalau Ngomong Begini

- 2 Maret 2021, 12:45 WIB
Arief Poyuono.
Arief Poyuono. /Instagram @ariefpoyuono.official

PR DEPOK – Pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti kebijakan pemerintah terkait perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras).

Menurut Rocky Gerung, pemerintah menjadikan miras sebagai konsumsi yang bukan sekadar legal, tetapi untuk menghasilkan devisa negara.

Pandangan tersebut disampaikan Rocky Gerung melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tiru Jokowi Blusukan ke Saluran Air, Gus Umar: Muncul Lagi Pejabat Gorong-gorong

"Jadi etikanya itu yang buruk, yaitu mencari devisa dengan memabukkan orang, itu persoalannya. Minum alkohol secara terbatas dengan pajak yang tinggi. Pemerintah jangan ekspoitasi itu," kata Rocky Gerung.

"Poin saya adalah pemerintah mengeksploitasi local wisdom itu seolah-olah itu dibenarkan untuk dijadikan tambang duit pemerintah, itu buruknya," tuturnya.

Pernyataan Rocky Gerung tersebut pun lantas ditanggapi oleh mantan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono melalui akun Twitter pribadinya @bumnbersatu pada Selasa, 02 Maret 2021.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Dikabarkan Gugat Cerai Adilla Dimitri

Menurut Arief, pandangan Rocky terhadap kebijakan pemerintah soal miras itu kurang pandai karena dalam mengonsumsi miras, yang mengontrol mabuk atau tidaknya adalah manusianya itu sendiri.

Cuitan Arief Poyuono.
Cuitan Arief Poyuono.

Ini yang kurang pandai kalau ngomong begini... Mabuk dan tidak mabuk itu bergantung manusianya.. Ini Mafia Impor Miras dan penyelundup miras yg nolak perpres Miras,” ujarnya.

Arief Poyuono menunjukkan dukungannya untuk kebijakan investasi miras, karena menurutnya ini merupakan salah satu langkah meningkatkan ekonomi.

Baca Juga: Terang-terangan Dukung Legalisasi Industri Miras, Arief Poyuono: Apa Salahnya? Lawan Penolak Perpres

Produksi Miras harus didukung untuk penguatan ekonomi nasional..sebelum ada perpres Miras.. Miras sudah ada dimana mana.. Coba lihat di cafe, bar, hotel banyak miras dijual jadi apa salahnya perpres produksi miras di dukung,” tuturnya.

Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) melegalisasi minuman keras (miras) sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden pada 2 Februari 2021.

Aturan kebijakan izin investasi untuk miras merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Minta Wapes Ingatkan Jokowi untuk Cabut Izin Miras, Hilmi Firdausi: Jangan Sampai Jadi Dosa Berjamaah

Meski begitu, perizinan investasi industri miras hanya dilakukan di daerah tertentu.

Terdapat tiga lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Dalam lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," bunyi lampiran III Perpres.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah