Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementrian BUMN, 53 Orang Jadi Tersangka

- 2 Maret 2021, 13:19 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Hafidz Mubarak A/Antara

PR DEPOK – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menceritakan momen saat dirinya pertama kali menjabat pada akhir 2019 lalu, ada 159 kasus hukum di bawah kementeriannya.

Dari jumlah itu sebanyak 53 orang dinyatakan sebagai tersangka.

"Saya di awal pada saat bekerja ketika membuka data kasus hukum di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19: Mengingat Kembali Kronologis Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia

Pada saat itu, sebagai pemimpin BUMN, Erick mengaku berpikir 'terbalik', maksudnya ia lebih memilih instropeksi dan mengkaji ulang sistem, bukan menyalahkan.

"Tentu sebagai pimpinan, saya justru berpikir terbalik bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingnmenyalahkan yang terkena (kasus hukum). Saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas tentu bisa mengurangi kasus-kasus tersebut," ujarnya.

Cerita tersebut disampaikan Erick Thohir saat BUMN menandatangani kerja sama whistleblowing system dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen memberantas korupsi di tubuh perusahaan negara.

Baca Juga: Nilai Rocky Gerung Kurang Pandai Usai Kritik Industri Miras, Arief: Penolak Perpres Dibiayai Mafia dan Penyelu

Whistleblowing system merupakan aplikasi untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum.

Aplikasi ini tidak mengungkap identitas pelapor karena fokus pada isi materi informasi.

Sebanyak 27 perusahaan BUMN menandatangani kerja sama ini yang dibagi ke dalam lima gelombang penandatanganan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Negara Cari Uang dengan Memabukkan Orang, Arief Puyuono: Kurang Pandai Kalau Ngomong Begini

Gelombang pertama terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan PT Taspen. Kemudian menyusul Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Gelombang ketiga Adhi Karya, PT Waskita, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya gelombang Garuda Indonesia, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Angkas Pura, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Gelombang terakhir terdiri atas PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan PT Perhutani.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tiru Jokowi Blusukan ke Saluran Air, Gus Umar: Muncul Lagi Pejabat Gorong-gorong

Ke depannya, Erick Thohir menargetkan seluruh BUMN bisa menandatangani kerja sama whistleblowing system sama seperti program ISO yang saat ini sudah 83 persen BUMN ikut tanda tangan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi bentuk kerja sama yang dilakukan Kementerian BUMN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 diamanatkan kepada KPK bahwa pemberantantasan korupsi dilakukan dengan cara sinergi. Kami berterima kasih dengan Kementerian BUMN yang telah bersedia menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN hari ini," kata Firli Bahuri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah