PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid turut mengomentari pencabutan peraturan tentang investasi industri minuman keras (miras).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut Perpres tentang perizinan investasi industri miras di Indonesia, Selasa 2 Maret 2021.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan pencabutan Perpres perizinan investasi miras itu dilakukan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama ulama.
Terkait hal itu, Muannas Alaidid mengatakan, keputusan yang diambil Jokowi untuk mencabut Perpres perizinan investasi miras dinilai sudah tepat.
“Sdh tepat pak @jokowi cabut perpres miras,” kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.
Ia menilai bahwa pencabutan itu dilakukan demi mengakhiri kontroversi yang ada di tengah masyarakat.
Selain itu, Muannas Alaidid juga merasa khawatir ada sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan situasi jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Demi akhiri kontroversi & kuatir ada politisasi pihak tertentu manfaatkan situasi bila diberlakukan,” ucapnya.
Menurutnya, baik dengan adanya masukan atau tidak, Jokowi akan mencabut Perpres tersebut cepat atau lambat.
“Sy dr awal sangat yakin beliau akan cabut perpres ini, ada atau tnp masukan,” ujarnya secara tegas.
Pasalnya, Muannas meyakini bahwa Presiden Jokowi pasti sudah mempunyai perhitungan atas kondisi yang tengah berlangsung.
“Beliau punya perhitungan soal situasi kita hari ini,” kata Muannas Alaidid.
Sdh tepat pak @jokowi cabut perpres miras, demi akhiri kontroversi & kuatir ada politisasi pihak tertentu manfaatkan situasi bila diberlakukan
Sy dr awal sangat yakin beliau akan cabut perpres ini, ada atau tnp masukan, beliau punya perhitungan soal situasi kita hari ini.— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) March 2, 2021
Untuk diketahui, Perpres tersebut hadir sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan terbit pada 2 Februari 2021 lalu.
Di dalam Perpres tersebut memang tidak mengatur miras secara khusus, tetapi tentang penanaman modal.
Disebutkan bahwa ada empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk industri miras ini, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***