Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Terkait Industri Minuman Keras Atas Desakan Banyak Pihak

- 3 Maret 2021, 08:43 WIB
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras. /Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Negara/

PR DEPOK - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menimbulkan polemik di masyarakat.

Salah satu lampiran yang termuat dalam dokumen tersebut memuat tentang Investasi Miras.

Akibatnya, Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam siaran konferensi pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, menyampaikan kebijakannya untuk mencabut lampiran tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 3 Maret 2021, Mulai Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB

Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari hasil konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."

Hal ini tidak terlepas dari berbagai masukan ormas Islam yang menilai keberatan dengan substansi Perpres tersebut.

Salah satunya berasal dari organisasi Nahdlhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Perpres Dicabut Maka Investasi Miras Boleh Dimana Saja, Ferdinand Singgung Pabrik di Bekasi

Kritikan juga datang dari tokoh-tokoh agama lain dan masukan dari pemerintah provinsi dan daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers.

Seperti diketahui, Perpres 10/2021 yang sudah ditandatangani 2 Februari 2021 ini, merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Perbedaaan dengan Tahun Sebelumnya

Secara substansi, mulanya aturan tersebut tidak memuat pengaturan khusus miras, namun berkaitan dengan penanaman modal.

Akan tetapi, setelah turun Lampiran III Perpres Nomor 10/2021, dijelaskan bahwa industri miras dibuka untuk investasi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Povinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Papua.

Selanjutnya, dalam lampiran itu disebutkan juga bahwa di luar daerah yang diperuntukan, investasi dapat dilakukan apabila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b.

Baca Juga: Persiapkan Persyaratannya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka

Dengan berbagai polemik dan berbagai usulan para tokoh, akhirnya lampiran ini harus dicabut yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Maret 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x