PR DEPOK - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak cukup hanya dengan mencabut Perpres No 10 Tahun 2021 tersebut.
Hal itu disampaikan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia, Wamenkes: Ini Sama dengan Proses Perang Dunia 3
"Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, Seharusnya tdk hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yg sangat Amoral tsb," kata Roy Suryo.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga harus memecat pihak-pihak terkait yang telah mengusulkan kebijakan tersebut.
"Tetapi Presiden harus memecat Pihak2 (BPKM ?) yg sdh menjerumuskan Usulan Sesat tsb," ujar Roy, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia juga menambahkan, bahwa para buzzer yang membuat gaduh masyarakat menurutnya juga harus ditindak.
"Termasuk menindak BuzzerRp yg sdh membuat Gaduh Masyarakat dgn Postingan2 Ngawur," kata Roy Suryo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
Baca Juga: Seekor Kucing 'Membajak' Pesawat Komersial, Pilot Dipaksa Lakukan Pendaratan Darurat
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.***