Minta Jokowi untuk Segera Revisi Perpres 10/2021 Terkait Miras, Didik Mukrianto: Meskipun 'Political Will'

- 3 Maret 2021, 14:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, DIdik Mukrianto sekaligus Ketum Karang Taruna Nasional.
Anggota Komisi III DPR RI, DIdik Mukrianto sekaligus Ketum Karang Taruna Nasional. /Instagram.com/@didikmukrianto/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, meminta pemerintah agar segera merevisi Perpres tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Didik Mukrianto di Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Muslim Utsul Jadi Target China Setelah Uighur? Pemerintah Hapus Tanda Halal dan Tutupi Kalimat Allahu Akbar

"Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, meskipun 'political will' pencabutannya sudah diumumkan secara verbal, maka harus segera dilakukan pencabutan melalui revisi perpres tersebut," ujar Didik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Didik menuturkan, bahwa langkah pemerintah dalam merevisi Perpres tersebut akan memberikan kekuatan final dan mengikat dalam kelegalan suatu peraturan perundang-undangan.

Ia pun menilai, bahwa seorang pemimpin idealnya itu yakni yang mau mendengar apa yang menjadi aspirasi.

Baca Juga: Cara Mengecek Kartu Prakerja Gelombang 12 Lolos atau Tidak untuk Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

Lalu juga yang bisa merasakan dan memahami nuansa kebatinan dan keinginan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil dan dalam membuat kebijakan.

"Apalagi menyangkut kepentingan dan nuansa kebatinan secara langsung masyarakat. Meskipun terlanjur dikeluarkan, setelah mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya akhirnya Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut," ujar Didik.

Ia menjelaskan, bahwa seorang Presiden harusnya bisa tahu prioritas, mana yang lebih utama dan bijak dalam investasi atau nuansa kebatinan.

Baca Juga: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Anak TK Meninggal Usai Terkunci dalam Mesin Cuci yang Sedang Berputar

Adanya hal itu, menurut Didik, pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021 oleh Presiden Jokowi dinilainya tepat.

Hal itu, karena tujuan dibuatnya Perpres tersebut tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga harus melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Dan ke depan agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas," kata Didik.

Baca Juga: Karena Alasan Ini, Pangeran Tunku Ismail Ingin Beli Klub Valencia dari Tangan Peter Lim

Saran juga tak lupa ia sampaikan kepada pemerintah, bahwa sebelum mengambil keputusan dan kebijakan baiknya melibatkan masyarakat luas.

Dengan begitu, hal ini akan mampu meminimalisir potensi keputusan dan kebijakan yang kurang produktif.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x