Bahlil Lahadalia Sebut Industri Miras yang Ada Tetap Dijalankan Meski Perpres Investasi Miras Telah Dicabut

- 3 Maret 2021, 12:29 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. /Youtube BKPM/

PR DEPOK – Telah dicabutnya poin terkait izin investasi minuman keras (miras) dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, lantas tidak akan berpengaruh terhadap industri miras yang sudah ada sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil menuturkan, industri miras yang telah ada sebelumnya, masih tetap bisa berjalan selama aturan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Sebut Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan dalam Susun Perpres Miras, Jubir: Kaget Wapres Berita Ramai Begitu

Dia juga mengakui, hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.

"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang lama, jalankan saja. Itu tidak ada urusannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021," kata Bahlil, Selasa, 2 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Selain itu, Bahlil Lahadalia, juga tetap meyakini kepercayaan investor untuk Indonesia masih baik meski Perpres yang menuai polemik tersebut telah dicabut.

Baca Juga: Ketua BKPM Ungkap Awal Mula Usul Dibukanya Investasi Miras di Empat Provinsi

"Saya selalu mengatakan kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya kerja sama itu bisa berjalan dengan baik," tutur Bahlil.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x