Bahlil Lahadalia Sebut Industri Miras yang Ada Tetap Dijalankan Meski Perpres Investasi Miras Telah Dicabut

- 3 Maret 2021, 12:29 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. /Youtube BKPM/

Menurutnya, dicabutnya poin terkait investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021, harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan Negara.

Bahlil menegaskan, proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Vaksinasi Gotong Royong, Mardani Ali: Vaksinasi Pemerintah Saja Masih Banyak Kendala

Bahlil mengungkapkan, langkah Presiden mencabut tiga poin soal investasi miras, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres tersebut yang mulai berlaku 4 Maret 2021.

"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," kata Bahlil.

Untuk diketahui, Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran. Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Baca Juga: BKPM Sebut Izin Investasi Miras Sudah Ada Sejak 1931, Said Didu: Berhenti Bodohi Rakyat dengan Narasi Pabaliut

Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol.

Tiga poin terkait izin industri miras tersebut yang resmi dicabut Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x