Menurutnya, dicabutnya poin terkait investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021, harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan Negara.
Bahlil menegaskan, proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan.
Bahlil mengungkapkan, langkah Presiden mencabut tiga poin soal investasi miras, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres tersebut yang mulai berlaku 4 Maret 2021.
"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," kata Bahlil.
Untuk diketahui, Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran. Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.
Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol.
Tiga poin terkait izin industri miras tersebut yang resmi dicabut Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.***