PR DEPOK – Telah dicabutnya poin terkait izin investasi minuman keras (miras) dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, lantas tidak akan berpengaruh terhadap industri miras yang sudah ada sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil menuturkan, industri miras yang telah ada sebelumnya, masih tetap bisa berjalan selama aturan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya.
Dia juga mengakui, hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang lama, jalankan saja. Itu tidak ada urusannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021," kata Bahlil, Selasa, 2 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Selain itu, Bahlil Lahadalia, juga tetap meyakini kepercayaan investor untuk Indonesia masih baik meski Perpres yang menuai polemik tersebut telah dicabut.
Baca Juga: Ketua BKPM Ungkap Awal Mula Usul Dibukanya Investasi Miras di Empat Provinsi
"Saya selalu mengatakan kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya kerja sama itu bisa berjalan dengan baik," tutur Bahlil.
Menurutnya, dicabutnya poin terkait investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021, harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan Negara.
Bahlil menegaskan, proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut telah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan.
Bahlil mengungkapkan, langkah Presiden mencabut tiga poin soal investasi miras, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres tersebut yang mulai berlaku 4 Maret 2021.
"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," kata Bahlil.
Untuk diketahui, Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran. Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.
Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol.
Tiga poin terkait izin industri miras tersebut yang resmi dicabut Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.***