Soal Perpres Miras yang Baru Dicabut Jokowi, Peringatan Arsul Sani: Jangan Sebar Hoaks dengan Langkah Presiden

- 3 Maret 2021, 17:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berbicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja dicabut Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres yang didalamnya terdapat soal investasi miras itu usai menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para ulama.

Pencabutan Perpres investasi miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran di kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Namanya Diseret dalam Isu Kudeta, Politisi Demokrat Pastikan Ridwan Kamil Tak Punya Niat Ambil Alih Partainya

Terkait hal itu, Arsul Sani memberikan peringatkan keras kepada pihak-pihak yang tidak mengerti tekni perubahan peraturan perundang-undangan.

Arsul Sani meminta sejumlah pihak untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal tersebut.

 

“Karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang menginduk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya (UU No. 15 Tahun 2019),” kata Arsul Sani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut dia, poin yang disampaikan Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan.

Baca Juga: Banyak Oknum Mengaku sebagai Pendiri Demokrat, AHY Tegas: Pak SBY adalah Pendiri dan Penggagas Partai Demokrat

Teknisnya, lanjut Arsul Sani, adalah dengan merevisi Perpres 10/2021 yakni dengan menyatakan menghapus lampiran Perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras (miras).

“Nanti pemerintah tinggal mengeluarkan revisi Perpres tersebut,” ucap Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.

Lebih lanjut, Arsul menilai tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu, lalu dibatalkan.

“Hal itu seperti perubahan undang-undangan. Kalau yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ambil Hikmah dari Polemik Perpres Miras, Shamsi Ali: Saat Rakyat Diam, Boleh Jadi Ada Hal Negatif Terjadi

Sebagaimana diberitakan, Jokowi secara resmi mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut penuturan Jokowi, keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan, antara lain dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x