Hamdan Zoelva Sebut Jokowi Perlu Diapresiasi Usai Cabut Perpres Soal Miras: Presiden Dengarkan Suara Rakyat

- 3 Maret 2021, 17:22 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva ajak masyarakat apresiasi langkah Presiden Jokowi yang cabut Perpres investasi miras.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva ajak masyarakat apresiasi langkah Presiden Jokowi yang cabut Perpres investasi miras. /Instagram/@hamdanzoel.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai pihak lantaran telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).

Keputusan itu diambil oleh Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari sejumlah pihak seperti organisasi masyarakat (ormas), tokoh daerah, dan tokoh-tokoh agama.

Dari sekian banyak pihak yang memberikan apresiasi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva adalah salah satunya.

Baca Juga: Kabulkan Permintaan OJK, Kominfo Putuskan untuk Blokir Aplikasi Snack Video yang Dinilai Tak Punya Izin

Apresiasi tersebut disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Hamdan Zoelva menyampaikan pendapatnya terkait perlunya seluruh pihak memberikan apresiasi pada Presiden yang telah bijaksana mencabut kebijakan yang tuai polemik di masyarakat tersebut.

"Kita perlu memberikan apresiasi atas kebijaksanaan Presiden yang membatalkan pembukaan bidang usaha investasi minuman keras dalam lampiran Perpres 20/2021," kata Hamdan Zoelva.

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan lantaran menurutnya Presiden telah sedia mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang dominan menolak kebijakan investasi miras tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Aftermath, Kisah Seorang Pria yang Kehilangan Keluarga dalam Insiden Kecelakaan Udara

"Presiden mendengarkan suara rakyat," ucap dia secara tegas.

Meski demikian, Hamdan Zoelva mengajak semua pihak agar tetap menegakkan keadilan terkait urusan miras ini, baik dari peredaran hingga penjualan miras yang ilegal.

"Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras ilegal," ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Soal Perpres Miras yang Baru Dicabut Jokowi, Peringatan Arsul Sani: Jangan Sebar Hoaks dengan Langkah Presiden

Seperti diketahui bersama, keputusan pencabutan lampiran Perpres Nomo 10 Tahun 2021 terkait investasi miras yang mengandung alkohol disampaikan oleh Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Terdapat beberapa nama ormas yang disebutkan oleh Jokowi dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan hal tersebut, yakni Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU).

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ucap Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x