PR DEPOK – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan pembiayaan program vaksin Gotong Royong telah disiapkan 8.300 perusahaan yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Mereka sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp500.000 sampai Rp1 juta bagi setiap karyawannya atau buruh yang terlibat dalam program ini.
Dengan demikian, para karyawan tidak dipungut biaya guna membayar vaksin Gotong Royong.
Baca Juga: Presiden Cabut Perpres Soal Miras, Seknas Jokowi: Cerminkan Beliau Benar-benar Bekerja untuk Rakyat
Jumlah perusahaan yang mendaftar vaksin Gotong Royong meningkat jika dibandingkan minggu lalu yang mencatat sebanyak 6.689 perusahaan.
Sebanyak 8.300 perusahaan akan melakukan vaksinasi Gotong Royong bagi sekitar 6,9 juta karyawan bersama anggota keluarganya.
"Untuk dari pengadaannya harus melalui Bio Farma, jadi Kadin ada perjanjian dengan Bio Farma,” kata Wakil Kabid Hubungan Internasional Kadin, Shinta Widjaja Kamdani yang dilansir Antara pada Rabu, 3 Maret 2021.
Untuk distribusi logistik, cold chain siap disediakan sejumlah perusahaan swasta di sektor farmasi yang memiliki infrastruktur untuk distribusi vaksin.
Fasilitas kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi juga turut disiapkan.
Dengan begitu, pelaksanaan vaksin Gotong Royong tidak menganggu jalur distribusi vaksin nasional.
Namun, vaksin ini harus lebih dulu memperoleh emergency use authorization (persetujuan penggunaan darurat) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Gotong Royong akan menggunakan vaksin buatan Sinopharm dan Pfizer.
Bio Farma akan mengimpor vaksin buatan Pfizer, sedangkan anak perusahaannya Kimia Farma akan mengimpor vaksin Sinopharm dari China.
Sebelumnya, Menkes telah menetapkan empat jenis vaksin Covid-19 yang tiba di Indonesia yakni Sinovac, AstraZeneva, Pfizer, dan Novavac melalui Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19.
“Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai,” tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dengan vaksinasi Gotong Royong diharapkan mempercepat vaksinasi bagi 181 juta lebih penduduk Indonesia dari 15 bulan menjadi 12 bulan.
Baca Juga: Sinopsis Aftermath, Kisah Seorang Pria yang Kehilangan Keluarga dalam Insiden Kecelakaan Udara
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur program vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Batas atas harga vaksin dan harga pelayanan vaksinasi program vaksin Gotong Royong ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Harga vaksin untuk program vaksin Gotong Royong belum diketahui sampai sekarang karena produknya belum diperoleh dari produsen.***