Soroti 6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Fadli Zon: Luar Biasa Ketidakadilan Dipertontonkan!

- 5 Maret 2021, 05:45 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon.

PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon baru-baru ini ikut menanggapi kabar penetapan tersangka enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Selaku tokoh yang vokal menyuarakan dukungannya terhadap Habib Rizieq Shihab dan FPI, Fadli Zon menyatakan bahwa menetapkan keenam Laskar FPI sebagai tersangka merupakan sebuah ketidakadilan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @fadlizon, Jumat 5 Maret 2021, Fadli Zon menilai ketidakadilan itu bahkan sedang dipertontonkan pada publik.

Baca Juga: Jokowi Ajak Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Azzam Mujahid: Berarti Sinovac Asli Buatan Sumedang

"Luar biasa ketidakadilan dipertontonkan," kata Fadli Zon pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin.

Fadli Zon menuturkan bahwa keputusan yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menetapkan keenam korban insiden baku tembak akan dicatat dalam sejarah.

Bahkan, Fadli Zon meyakini bahwa keputusan Bareskrim Polri tersebut pasti akan diadili suatu saat nanti.

"Sejarah mencatat ini. Dan pada waktunya pasti akan ada penegakkan keadilan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Laporan Marzuki Alie Ditolak Bareskrim, Irwan Fecho: Sinyal Baik bagi Proses Demokrasi Indonesia

Dalam cuitannya itu, Fadli Zon tak lupa menyampaikan doa dengan Al-Fatihan pada enam anggota Laskar FPI yang gugur dalam insiden bentrokan antara polisi dan FPI pada 2020 lalu.

"Al Fatihah utk 6 syuhada," ujar Fadli Zon menutup pernyataan.

Cuitan Fadli Zon soal 6 laskar FPI.
Cuitan Fadli Zon soal 6 laskar FPI. Twitter/@fadlizon.

Seperti diketahui bersama, Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan keenam Laskar FPI yang tewas dalam insiden baku tembak sebagai tersangka.

Baca Juga: Hanya Bermain Imbang Kontra Crystal Palace, Gary Neville Sebut Permainan Manchester United Membosankan

Keenam orang tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga telah menyerang aparat kepolisian saat kejadian dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Keputusan resmi Bareskrim Polri itu lantas menuai banyak kritikan dari berbagai pihak hingga para pengamat hukum. Hal itu akhirnya membuat polisi menghentikan penyidikan kasus penyerangan enam Laskar FPI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x