Sebut Semua Syarat KLB di Deli Serdang Tidak Dipenuhi, SBY: Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 07:56 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

PR DEPOK - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa pemilihan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) baru-baru ini adalah ilegal.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pelaksanaan (KLB) di Deli Serdang adalah ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.

“Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal,” kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, pada Jumat malam 5 maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: SBY Menyesal Pernah Beri Jabatan Moeldoko sebagai Panglima TNI: Mohon Ampun Allah SWT Atas Kesalahan Saya Itu

Terkait terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY membeberkan berapa syarat yang dinilai tidak sah dalam KLB yang telah dilaksanakan.

Dia menjelaskan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat, kedua diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.

Ketiga, menurut SBY, KLB dapat dilakukan jika diusulkan sekurang-kurangnya1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat.

Keempat, lanjutnya, usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Juga: Makin Panas! SBY Dapat Kabar AD/ART Partai Demokrat yang Sah Telah Diubah Sebelum KLB Deli Serdang Digelar

Tidak hanya itu, SBY mempertanyakan KLB yang diselenggarakan di Sumatera secara hukum.

“Mari kita uji apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur,” ujarnya.

Presiden keenam RI itu menjelaskan syarat kedua KLB adalah diusulkan 2/3 dari 34 DPD Partai Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Syarat ketiga KLB, lanjut dia, adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Berkabung Usai KLB Abal-abal, SBY: Bangsa Indonesia Juga karena Akal Sehat Telah Mati

“Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua  Majelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa terpenuhi,” katanya.

SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut.

Namun, untuk mengubah AD/ART, kata dia, harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi Partai Demokrat.

Baca Juga: Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Terima, Terima kasih

Untuk diketahui, sebelumnya, dalam KLB tersebut Moeldoko telah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Sementara itu, Marzuki Alie ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x