Ingin Buka Usaha Kecil? Segera Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 10 Maret 2021, 10:00 WIB
Halaman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Halaman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Kemensos RI

PR DEPOK – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3,5 juta sebagai bantuan modal usaha pada tahun 2021.

Bansos Rp3,5 juta ini berbeda dari program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta sebelumnya.

BPUM Rp2,4 juta dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bansos Rp3,5 juta ini dikelola oleh Kementerian Sosial, yang cocok bagi Anda yang ingin buka usaha modal kecil.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Wilayah Berikut Diimbau untuk Siaga

Bansos Rp3,5 juta ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, bansos Rp3,5 juta ini diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah graduasi, agar KPM PKH bisa mandiri dan berdaya.

Sehingga ke depannya tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 6 Maret 2021: Pisces, Berkah dan Restu Orang Tua Mengalir pada Anda

Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.

Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh pihak Kemensos.

PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH lantaran kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Maret 2021 dengan NIK KTP di dkts.kemensos.go.id

Kriteria yang dimaksud antara lain seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.

Sementara graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera.

Sehingga, KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun Tewas Ditembak Militer, Juara ONE Championship Minta Dunia Tak Diam Soal Kudeta Myanmar

Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta yang mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Dalam penyalurannya, uang bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi.

Rinciannya yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Sebut Semua Syarat KLB di Deli Serdang Tidak Dipenuhi, SBY: Tidak Sah dan Ilegal

Untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu.

Untuk mendaftar PKH, Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar di bawah ini.

Syarat Daftar PKH adalah sebagai berikut:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH adalah sebagai berikut:

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat desa/kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silakan melapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan/desa.

5. Tahap selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Bila telah disetujui, setiap KPM PKH akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x