Pengamat Politik Sebut Partai Demokrat Terancam Tak Ikut Pemilu 2024 Usai Terpecah Jadi 2 Kubu

- 7 Maret 2021, 17:51 WIB
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Pengamat politik menilai konflik yang menerpa Partai Demokrat bisa saja membuat partai tersebut terancam tidak mengikuti Pemilu 2024.

Pendapat tersebut disampaikan pengamat dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksana.

Ia mengatakan konflik Partai Demokrat sangat berpotensi membuat partai berlambang mercy itu menjadi partai kecil dan tak ikut serta dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tolak Ajakan Kudeta AHY, Cipta Panca: Jenderal yang Punya Integritas dan Tak Mau Berkhianat

"Jika konflik itu tidak ada titik temu tentu dapat merugikan Partai Demokrat sendiri," kata Haris yang juga Ketua STISIP Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 7 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Penyelesaian konflik yang menggerogoti tubuh Partai Demokrat itu diperkirakan berlangsung lama terlebih jika diseret ke ranah hukum.

Konflik Partai Demokrat ditandai dengan 2 kubu kepemimpinan antara lain kubu kepemimpinan resmi yang terdaftar di Kemenkumham dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga: Jelaskan Jika Moeldoko Pimpin Demokrat, Saiful Mujani: Hasil Akhir dari Manuver KSP Moeldoko Ini Bunuh Partai

Kubu kepemimpinan Moeldoko dari hasil KLB tidak bisa ditinjau pengesahannya kecuali mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar memiliki legalitas yang kuat sebagai partai politik.

Jika hasil KLB itu ditolak, maka akan ada dua pilihan, yaitu bergabung dengan partai lain atau mendirikan partai sendiri.

Menurut Haris, pilihan mantan kader dan kader aktif dari hasil KLB itu akan berdampak besar terhadap penurunan elektabilitas Partai Demokrat.

Baca Juga: Cair Pekan Besok! Cek Penerima BST DKI Maret 2021 dengan KK di corona.jakarta.go.id

Pada Pemilu 2019, elektabilitas Partai Demokrat mencapai 7 persen. Akibat konflik kali ini, bisa saja berkurang sekitar 2 sampai 3 persen.

Sang pengamat berpendapat, jika kekuasaan dimenangkan oleh kubu KLB maka akan memakan waktu cukup panjang karena akan muncul gugatan hukum dari kubu AHY ke Mahkamah Agung.

Selama proses hukum itu, diperkirakan memakan waktu 2 sampai 3 tahun untuk kembali normal sehingga langkah Partai Demokrat bisa saja berhenti dari kepesertaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Masalah Internal, Benny Harman: Itu Kami Bisa Selesaikan, Ada Kekuatan Eksternal

Sebab, mereka para kader partai tentu membutuhkan tanda tangan ketua umum untuk mengajukan calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira bila partai itu belum memiliki legalitas hukum yang kuat akibat adanya konflik tentu KPU akan menolaknya," katanya menjelaskan.

Haris menilai, konflik tersebut menjadi ujian besar bagi AHY yang diwarisi posisi Ketua Umum Partai Demokrat oleh ayahnya.

Dalam ujian itu jika AHY menyerah maka karier politiknya bisa saja selesai.

Namun jika mereka bisa menghadapi badai ini maka diyakini AHY adalah pemimpin partai yang sesungguhnya.

Baca Juga: Jika KLB Disahkan, Natalius Pigai: Moeldoko Berpotensi Singkirkan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam

Persoalan konflik di Partai Demokrat tentu berbeda dengan Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Golkar dinilai sudah biasa menghadapi konflik masalah pemilihan ketua umum, bahkan bisa diselesaikan melalui KLB.

Begitu juga dengan PKB yang mengalami hal serupa sebelum kepemimpinan dipegang oleh Muhaimin Iskandar.

Persengketaan Partai Demokrat itu bagaikan api dalam sekam, sehingga lahir KLB akibat dinasti keluarga SBY yang mewariskan jabatannya kepada AHY sebagai ketua partai.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x