AHY Berencana Datangi Kemenkum HAM Hari Ini, Ferry Koto: Cari Perkara, Malah Bikin Kisruh ke Negara

- 8 Maret 2021, 08:45 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto.
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto

Jika AHY dan 34 perwakilan DPD Partai Demokrat tetap mendatangi Kemenkum HAM, lanjut dia, justru terlihat seperti mencari perkara dan membuat kekacauan di negara.

Koq ngajari ikan berenang? Nggolek perkoro namanya. Malah bikin kisruh ke negara. Kalau tak ditemui ngambek nanti,” ujar Ferry Koto.

Sebagai informasi, ketua dan perwakilan DPD Partai Demokrat dari 34 provinsi seluruh Indonesia pada Minggu, kemarin menyatakan kesiapannya membantu AHY melawan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Cetak Sejarah Kudeta Partai dari Eksternal, Yan Harahap: Apakah Indikasi Rezim Otoriter?

Mereka juga menyatakan kesetiaannya kepada Partai Demokrat dan AHY yang terpilih sebagai Ketua Umum lewat Kongres Partai Demokrat V tahun lalu.

Kemudian ketua dan perwakilan DPD Partai Demokrat se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta kemarin itu sepakat bahwa KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah melanggar hukum.

AHY menerangkan hasil pertemuannya dengan ketua serta perwakilan DPD dari 34 provinsi, yang menyatakan pertemuan (KLB) itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan AD/ART sebagai dasar hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Antam Batik 8 Gram Senilai 8,4 Jutaan, Update Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 8 Maret 2021

“Tadi saat Commander’s Call, kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC (dewan pimpinan cabang) tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” kata AHY seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Commander’s Call merupakan istilah AHY untuk menyebut rapat konsolidasi, sekaligus apel siaga antara pucuk pimpinan pengurus pusat dan daerah yang diadakan secara langsung di kantor pusat Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah