Moeldoko Dinilai Pemberontak karena Kudeta PD, Ahli Hukum Pidana: Tak Layak Pejabat Negara Berbuat Semacam Itu

- 9 Maret 2021, 09:55 WIB
KSP Moeldoko saat menghadiri KLB Partai Demokrat.
KSP Moeldoko saat menghadiri KLB Partai Demokrat. /Antara/

PR DEPOK – Ahli hukum pidana, Muhammad Taufiq mengatakan sikap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat adalah pemberontak.

“Jadi yang paling tepat kalau ada yang bertanya dari sisi hukum apa yang dilakukan Moeldoko itu namanya insubordinasi, apa itu artinya? Dalam hukum ketatanegaraan, itu pemberontakan,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Taufiq, Moeldoko tidak pantas terlibat dalam kisruh internal Partai Demokrat. Mengingat, posisinya saat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Marzuki Alie Sebut Moeldoko Bersedia Dukung KLB Usai Tahu Niatnya Mengembalikan Marwah Partai Demokrat

“Moeldoko itu memberontak. Tidak layak seorang pejabat pemerintah melakukan perbuatan semacam itu,” ucapnya.

Taufiq menjelaskan, terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB sudah jelas tidak sah lantaran dia bukan anggota partai, dan penyelenggaranya pun adalah orang-orang pecatan.

“Penyelenggara KLB Demokrat itu orang-orang yang sudah dipecat. Moeldoko itu bukan anggota Partai Demokrat, tentu saja tidak punya hak pilih dan tidak punya hak dipilih. Ini bukan Pilgub bukan Pilkada. Orang yang tidak ber-KTP setempat bisa mencalonkan diri, beda sekali ini,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Ingin Demokrat Jadi Partai Dinasti, Marzuki Alie: Jangan Salahkan Moeldoko, Beliau Sudah Mau Bekerja Sama

Sebagai Staf Kepresidenan, Moeldoko tentu tidak bisa merangkap jabatan, terlebih sebagai ketua partai.

Oleh karena itu Taufiq berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segara memecat Moeldoko, karena menurutnya semua yang dilakukan KSP terkait KLB Partai Demokrat tidak pantas dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Saya berharap Jokowi memecatnya, kenapa? Karena sebagai pejabat pemerintah tidak layak melakukan intervensi, apalagi sekelas Moeldoko,” ujar Taufiq.

Baca Juga: Publik Tunggu Keputusan Presiden Soal KLB Demokrat, Mardani Ali: Diamnya Bermakna Setuju dengan Aksi Moeldoko

Sementara itu, diketahui Mabes Polri menyatakan KLB Partai Demokrat digelar tanpa izin kepolisian.

Taufiq pun meminta penyelenggara KLB ditangkap karena jelas melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Pasal 93, juga mengganggu izin keramaian.

Taufiq kembali menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah lantaran pesertanya bukan anggota Partai Demokrat dan tidak memiliki izin kepolisian ketika menggelar acara.

Baca Juga: 4 Skenario Partai Demokrat Pasca KLB di Deli Serdang, AHY Sudah Laporkan Peserta ke Kemenkumham

Diketahui, KLB itu menghasilkan keputusan kepengurusan Partai Demokrat yang baru, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.

Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

Baca Juga: Nazaruddin Tombok 5 Juta ke Peserta KLB, Ossy: Jika 400 Orang Berarti Dia Keluarkan 2 Miliar, Uang dari Mana?

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah