Selepas Konres tahun 2020, ujar dia, akhirnya diketahui jika majelis tinggi memiliki kewenangan lebih, di antaranya KLB dapat terlaksana atas persetujuan ketua majelis tinggi.
Bahkan, lanjutnya, ketua majelis tinggi merupakan ketua umum partai yang telah menjadi demisioner atau mantan ketua umum.
"Misalnya, kalau sekarang AHY ketua umum, hingga dua periode, maka selanjutnya dia akan menjadi ketua majelis tinggi," ucap dia menjelaskan.
Oleh karena itu, Marzuki Alie mengatakan bahwa Partai Demokrat telah menjadi partai milik dinasti atau milik keluarga saja.
Hal itu berlanjut hingga KLB Partai Demokrat tahun 2020, yang hasilnya dibuatlah surat pernyataan yang meminta para pemilik suara di partai untuk mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Laporan teman-teman, pada saat Kongres 2020, tidak ada pembahasan agenda kongres hingga tata tertib kongres," ujarnya.
Isi dari tata tertib KLB di antaranya pertanggungjawaban ketua umum sebelumnya, pembahasan pertanggungjawaban, laporan itu diterima atau ditolak, hingga ketua umum demisioner.
Selanjutnya pembahasan AD/ART hingga program kerja juga tidak dilaksanakan dalam kongres tahun 2020 lalu. Sehingga, kata dia, tidak ada jadwal, tata tertib hingga persyaratan calon ketua umum, sehingga yang punya hak bicara di kongres tahun 2020 disuruh keluar ruangan.
Baca Juga: BPUM UMKM Cair Maret 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Langkah-langkahnya