Tidak Puas Dipecat dari Demokrat, Marzuki Alie Gugat AHY hingga Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat

- 9 Maret 2021, 12:40 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melayangkan gugatan terhadap AHY (kanan) atas dugaan melawan hukum ke PN Jakarta.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melayangkan gugatan terhadap AHY (kanan) atas dugaan melawan hukum ke PN Jakarta. /Dok. ANTARA dan Instagram/@agusyudhoyono.

Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Dalam website tersebut juga tertera 5 surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Baca Juga: BPUM UMKM Cair Maret 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Langkah-langkahnya

Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah