Polri bertugas menjaga kamtibmas di masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 serta menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya masalah di partai itu masalah internal,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta. ***