Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan tujuh anggota TP3 yang dipimpin Amien Rais menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI.
Selain itu, Mahfud MD melanjutkan, TP3 meminta kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilam Hak Asasi Manusia (HAM) berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Itu yang disampaikan kepada Presiden," ucap Mahfud MD menjelaskan.
Kemudian, dia menyebutkan Presiden Jokowi sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya dengan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan Komnas HAM sendiri sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.
"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ucap dia.
Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.
Namun, kata dia, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.
Baca Juga: BPUM UMKM Cair Maret 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Langkah-langkahnya