Meski demikian, dirinya menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
Mahfud MD mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.
"(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," kata dia menambahkan.
Mahfud MD sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.
"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," ujarnya.***