PR DEPOK - Peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret ini bersamaan dengan lahirnya sang maestro, Pahlawan Nasional sekaligus pencipta lagu Indonesia Raya, WR Supratman.
Peringatan ini pun dilegitimasi, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 yang berisi tentang penetapan Hari Musik Nasional.
Alasan dibalik penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional, sekaligus bertepatan dengan kelahiran pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman, atas jasanya bagi sejarah musik Indonesia.
Guna mengapresiasinya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan ucapan selamat melalui akun resmi Instagramnya, @Jokowi, yang diunggah pada Selasa, 9 Maret 2021.
"Tak ada pertunjukan, konser, tur, sampai festival musik di sepanjang satu tahun ini. Tapi saya tahu, pemusik-pemusik Indonesia adalah insan kreatif yang tidak mudah patah semangat," tulis Jokowi dalam akun Instagramnya, @Jokowi, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com.
Presiden Jokowi pun menyinggung digitalisasi sebagai media dalam menyalurkan daya kreativitas.
"Konser virtual dan kolaborasi dengan platform digital, menjadi saluran kreatif mereka untuk menjangkau para penikmat musik dan sebagai ruang baru untuk berkarya," sambung @jokowi dalam unggahannya.