TP3 Yakinkan Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat Tewasnya Laskar FPI, Mahfud MD: Sampaikan Bukti Bukan Keyakinan

- 9 Maret 2021, 15:55 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam/
 
PR DEPOK - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI dikabarkan telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 9 Maret 2021.
 
Tim TP3 tersebut diketahui diwakili oleh tujuh orang anggota dan dipimpin oleh Amien Rais. 
 
Informasi pertemuan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD setelah mendampingi Presiden Jokowi menerima anggota TP3.
 
 
"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," kata Mahfud MD. 
 
Dalam keteranganya, Mahfud mengatakan bahwa inti dari pertemuan singkat selama 15 menit tersebut adalah terkait hal pokok tewasnya enam Laskar FPI yang diurai menjadi dua hal.
 
Dua hal yang dimaksud yakni soal penegakan hukum yang harus ditegakkan oleh pemerintah dan ancaman dari Tuhan bila membunuh orang mukmin tanpa hak. 
 
 
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujarnya menjelaskan. 
 
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan Mahfud, ketujuh anggota TP3 menyatakan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI.
 
Oleh sebab itu, tim TP3 meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat lantaran dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. 
 
 
"Itu yang disampaikan kepada presiden," ucap Mahfud. 
 
Kemudian, menanggapi penjelasan tim TP3 tersebut, Presiden Jokowi menyatakan telah meminta agar Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan sesuai dengan apa yang terjadi.
 
Mahfud juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menanyakan pula apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
 
Mengingat bahwa Komnas HAM sendiri sudah memberikan empat laporan dan empat rekomendasi.
 
 
"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada presiden, dan agar diproses secara transparan dan adil dan bisa dinilai publik," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
 
Berdasarkan temuan Komnas HAM, Mahfud menjelaskan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 tersebut merupakan pelanggaran biasa. 
 
Namun, dalam pertemuan itu TP3 mengaku yakin bahwa telah terjadi pelanggaran berat pada insiden tersebut. 
 
 
Lebih lanjutnya, Mahfud lalu menekankan bahwa pemerintah terbuka apabila terdapat bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
 
Bahkan ia mengingatkan, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar sebuah peristiwa bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu terstruktur, sistematis dan masif. 
 
"(sampaikan) Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," ucap Mahfud dengan tegas. 
 
 
Seolah menguatkan pernyataannya, Mahfud kembali meminta pada TP3 atau siapa pun yang memiliki bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.
 
"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," katanya menambahkan.*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x