Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, HNW: Tidak Dibenarkan Tuntutan Hukum kepada yang Sudah Wafat

- 6 Maret 2021, 16:16 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Antara/Aspri/Antara

PR DEPOK - Penyidikan kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan.

Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo.

Baca Juga: Sinopsis The Space Between Us, Kisah Manusia Pertama yang Lahir di Mars Kembali ke Bumi Guna Temukan Ayahnya

Secara resmi, Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Berdasarkan hukum, penghentian kasus tersebut tercantum dalam Pasal 109 KUHP, yakni karena tersangka sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Argo menuturkan bahwa, penghentian kasus tersebut yakni seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak akan berlaku di mata hukum.

Baca Juga: Partai Demokrat Direbut Pejabat di Lingkaran Presiden, Herman Khaeron: Negara Tanpa Aturan, Tunggu Kehancuran

Penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI, memunculkan tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x