PR DEPOK - Penyidikan kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo.
Secara resmi, Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Berdasarkan hukum, penghentian kasus tersebut tercantum dalam Pasal 109 KUHP, yakni karena tersangka sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Argo menuturkan bahwa, penghentian kasus tersebut yakni seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak akan berlaku di mata hukum.
Penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI, memunculkan tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.