Ia mengungkapkan tanggapannya di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Kamis, 4 Maret 2021.
Hidayat pun menilai, bahwa memang sudah seharusnya status itu dicabut karena tersangka sudah wafat.
Baca Juga: Sulit Pahami Materi Saat Belajar Online? Simak 7 Tips Berikut Ini
"Kalau status tersangka 6 laskar FPI yg sudah wafat, akan dicabut,memang semestinya begitu," ujar Hidayat Nur Wahid.
Ia melanjutkan bahwa jika sesuai KUHP, tidak dibenarkan sejak awal dilakukan tuntutan hukum kepada yang sudah wafat.
"Malah harusnya, sesuai KUHP, sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kpd yg sudah wafat," kata Hidayat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Hidayat Nur Wahid menambahkan, semestinya Polisi menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait judicial killing pada Laskar FPI.
"Mestinya Polisi tindak lanjuti rekomendasi KomnasHAM soal extra judicial killing thd laskar FPI," kata Hidayat menambahkan.***