PR DEPOK - Penyidikan kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo.
Secara resmi, Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Berdasarkan hukum, penghentian kasus tersebut tercantum dalam Pasal 109 KUHP, yakni karena tersangka sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Argo menuturkan bahwa, penghentian kasus tersebut yakni seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak akan berlaku di mata hukum.
Penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI, memunculkan tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Ia mengungkapkan tanggapannya di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Kamis, 4 Maret 2021.
Hidayat pun menilai, bahwa memang sudah seharusnya status itu dicabut karena tersangka sudah wafat.
Baca Juga: Sulit Pahami Materi Saat Belajar Online? Simak 7 Tips Berikut Ini
"Kalau status tersangka 6 laskar FPI yg sudah wafat, akan dicabut,memang semestinya begitu," ujar Hidayat Nur Wahid.
Ia melanjutkan bahwa jika sesuai KUHP, tidak dibenarkan sejak awal dilakukan tuntutan hukum kepada yang sudah wafat.
"Malah harusnya, sesuai KUHP, sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kpd yg sudah wafat," kata Hidayat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Hidayat Nur Wahid menambahkan, semestinya Polisi menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait judicial killing pada Laskar FPI.
"Mestinya Polisi tindak lanjuti rekomendasi KomnasHAM soal extra judicial killing thd laskar FPI," kata Hidayat menambahkan.***