PR DEPOK - Pernyataan resmi terkait kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mencapai keputusan akhir.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan bahwa enam Laskar FPI sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, bahwa enam Laskar FPI tersebut tewas dalam insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Penetapan enam Laskar FPI sebagai tersangka diketahui karena pengawal tersebut dianggap telah menyerang aparat polisi di tempat kejadian.
Penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI, memunculkan tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Gus Nadir mengungkapkan tanggapannya di akun Twitter pribadinya @na_dirs, pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Sebut KLB yang Dilakukan GPK-PD Ilegal, SBY: Semua Persyatan dalam AD/ART Gagal Terpenuhi